Wanita di Surabaya Dipaksa Tak Berbusana Saat Video Call
Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku yang memaksa korban melakukan video call tanpa busana. Korban dari pria bejat tersebut merupakan seseorang yang mengalami keterbelakangan mental.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pria bejat tersebut berinisial, ABP, yang baru berumur 19 tahun. Dia warga Somagede, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
“Telah melakukan penangkapan pelaku (termasuk) penyebaran video pornografi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Minggu, 20 Februari 2022.
Peristiwa itu, kata Mirzal, berawal ketika pelaku mengenal korban dari aplikasi pesan WhatsApp. Tak jelas berapa lama mereka berinteraksi, hingga ABP berani merayu korban agar melakukan video call tanpa busana.
“Pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp dan meminta korban untuk melakukan video call. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk telanjang dan pelaku merekam pada saat telanjang,” jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, setelah kejadian tersebut korban memilih tidak menceritakannya kepada siapa pun. Sebab, apabila dia melapor, maka video tersebut akan disebarkan pelaku ke internet.
Namun, paman korban yang akhirnya mengetahui hal tersebut tidak bisa tinggal diam. Dia akhirnya melaporkan kejadian pelecehan seksual itu kepada pihak Polrestabes Surabaya.
"Pelapor paman korban. Korban perempuan keterbelakangan mental. (Pelaku) merayu dan mengancam menyebarkan,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Banyumas. Saat itu juga, ABP langsung dibawa kepolisian ke Polrestabes Surabaya.
“Barang bukti yang diamankan, screnshoot foto korban telanjang, dua handphone milik pelaku, dan satu sim card milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar dia.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UURI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.