Viral, Wanita Berjoget Sambil Berkendara di Kawasan MERR Surabaya
Viral sebuah video di media sosial (medsos), yang menampilkan seorang wanita yang terlihat tengah berjoget, sambil mengendarai sepeda motor. Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara.
Video wanita berjoget tersebut, diunggah oleh akun medsos Facebook, Rina d'Bugis, pada, Kamis, 22 Oktober 2020, kemarin. Perempuan dalam postingan berdurasi 1 menit 6 detik, tampak berjoget dengan bebas, meski tengah mengendarai sepeda motornya.
Selain menampilkan video wanita berjoget di sepeda motor, terdengar pula suara dua orang pria, yang merekam adegan tersebut. Kedua lelaki tersebut melontarkan kata candaan.
Berdasar pelat nomor kendaraan yang digunakan perempuan itu, video tersebut direkam di Kota Pahlawan. Sedangkan lokasinya, diketahui terjadi di sekitaran Jalan MERR, Surabaya.
"Wes wayahe-wayahe. Tarik sis, semongkooo, aduh-aduh. Wonge gak gae headset (orangnya tidak memakai headset),” kata salah satu dari dua suara pria di dalam video tersebut.
menanggapi video yang beredar di medsos itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menyampaikan seharusnya pengendara bisa mematuhi aturan lalu lintas dengan tak menggunakan ponsel saat berkendara.
"Setiap pengendara harus patuh dan tertib ketika mengemudikan kendaraan. Konsentrasi di jalan dengan tidak menggunakan earphone atau ponsel," ujar Teddy, ketika dikonfirmasi, Jumat, 23 Oktober 2020.
Teddy mengungkapkan, ketika berkendara sambil menggunakan ponsel bisa berakibat fatal, lantaran berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dampaknya, dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
"Itu kan bisa mengganggu konsentrasi, bisa menimbulkan kecelakaan. Kalau kami menemui hal serupa, pasti langsung kami tegur. Dan kalau ada pelanggaran lalu lintas ya kami akan berikan tilang," tutupnya.
Berkendara sambil menggunakan ponsel sendiri telah melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Serta pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp750 ribu bagi para pelanggar.
Advertisement