Wamenkumham Minta Lapas Optimalkan Pembinaan Meski Over Kapasitas
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) meminta Lembaga Pemasyarakatan (lapas) tetap mengoptimalkan pembinaan warga binaan, meski lapas dalam kondisi over kapasitas. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (, Edward Omar Sharif Hiariej, saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Banyuwangi, Kamis, 21 April 2022.
Dia menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama, over kapasitas menjadi permasalahan bersama. Dia mencontohkan di Lapas Banyuwangi idealnya dihuni 200 warga binaan namun saat ini dihuni oleh 800 warga binaan.
“Berarti kan hampir 400 persen (over kapasitas),” jelasnya.
Kondisi ini, dari sisi kapasitas sudah sangat over. Namun di sisi lain, menurutnya untuk membangun lapas baru juga tidak mudah. Berdasarkan laporan yang diterimanya, Lapas Banyuwangi sudah mendapatkan hibah tanah dari Pemkab Banyuwangi untuk lokasi lapas baru.
Namun, untuk membangun lapas baru menurutnya tidaklah mudah. Karena untuk pembangunan lapas membutuhkan izin prinsip dan anggaran yang sangat besar.
“Untuk membangun lapas kosong sekitar Rp300 miliar. Itu tidak mudah untuk mendapatkan izin prinsip dan kemudian memakan anggaran dan juga memakan waktu,” tegasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, dengan kondisi yang ada saat ini pihaknya meminta lapas tetap bisa mengoptimalkan fasilitas yang ada untuk melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan.
“Jadi saya kira dengan situasi yang ada bagaimana kita mengoptimalkan supaya pembinaan itu tetap bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Untuk pengurangan jumlah warga binaan, menurutnya tetap dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada. Yakni melalui asimilasi atau pembebasan bersyarat. Karena untuk mendistribusikan napi dari satu lapas ke lapas lain juga tidak mungkin dilakukan.
“Karena di Jawa Timur semua (lapas) sudah over kapasitas,” tegasnya.
Selain itu, dia berharap Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 bisa segera terealisasi dalam rangka mengurangi over kapasitas di lapas.
Menurutnya, Kemenkumham juga telah mengeluarkan aturan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan beberapa pasal tersebut yakni Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Aturan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk membantu pengurangan jumlah hunian di lapas.
“Karena tadi saya dengar dari Pak Kalapas 60 persen (napi) narkoba. Semoga dengan keputusan MA membatalkan beberapa pasal dalam PP 99 itu segera terealisasi dalam rangka mengurangi over kapasitas,” tegasnya.
Dalam kunjungan ke Lapas Banyuwangi hari ini, Wakil Menkumham sempat meninjau blok hunian lapas, klinik, serta workshop tempat warga binaan Lapas Banyuwangi membuat berbagai kerajinan. Wakil Menkumham juga memberikan bantuan gerobak usaha untuk pelaku UMKM.