Walikota Tanjungbalai Terciduk Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tanjungbalai Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah, atau janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Maskur Husain dan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Stepanus merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK, sedangkan Maskur Husain merupakan seorang pengacara. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stepanus Robin Pattuju mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur Husain di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
“Sementara Syahrial saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis 22 April 2021 malam.
Diduga, ada pemberian hadiah atau janji dari Walikota Tanjungbalai Syahrial kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan. Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka. Penyidikannya masih berlanjut.
Sementara itu, mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Walikota Tanjungbalai Syahrial Rp1,5 miliar, Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.
Akibat perbuatannya, Stepanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Walikota Tanjungbalai Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.
Dia juga mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat lainnya agar segera melapor kepada kepolisian setempat danmenginformasikan kepada KPK apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya.
"KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegas Ali Fikri.
Advertisement