Walikota Surabaya Terbitkan SE Vaksin Booster, Ini Poinnya
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Eri Cahyadi pada tanggal 16 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Selain itu juga pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya, serta seluruh warga Surabaya.
"Selama masa pandemi Covid-19 setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan," kata Walikota Eri Cahyadi sesuai poin pertama surat edaran tersebut.
Poin kedua, Walikota Eri mewajibkan vaksin dosis tiga atau booster kepada warga berusia 18 tahun ke atas yang memasuki tempat usaha/fasilitas publik, dan fasilitas umum.
"Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah," lanjut poin kedua.
Pada poin ketiga, Walikota Eri Cahyadi meminta adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait.
"Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya," katanya.
Dan pada poin keempat, dijelaskan mengenai sanksi terhadap pelanggaran ketentuan pada poin satu dan dua. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.