Walikota Surabaya Terbitkan SE Larangan Peredaran Daging Anjing
Peredaran daging anjing dilarang di Kota Surabaya, hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Walikota yang sedang beredar di masyarakat.
Eri mengatakan, ada SE mengenai pelarangan peredaran daging anjing di Surabaya, sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Timur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/4211/122.4/2022.
"SE itu sudah lama, sudah diedarkan melalui SE gubernur. Kita menindaklanjuti surat itu, sudah jalan seminggu lalu lebih," kata Eri Sabtu, 13 Agustus 2022.
Ia menegaskan, yang boleh dipotong dan diperjualbelikan adalah hewan ternak, bukan daging anjing. "Tidak ada potong anjing, adanya potong hewan ternak," tegas Eri.
Terkait adanya SE ini, Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap beberapa tempat yang ada di kecamatan masing-masing. Sebab, praktik jagal anjing dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Karena ini kan kemungkinan dilakukan tidak terang-terangan. Kita berharap, dengan adanya Perwali ini tidak hanya pemerintah yang bergerak di situ, tapi masyarakat juga memberikan informasi . Itu yang terpenting. Pengawasan kita lakukan bersama," ujarnya.
Bila ditemukan pelanggaran, menurut Eri akan ditindak sesuai dengan sanksi yang tertera dalam Perwali. Meski demikian, ia yakin warga Kota Surabaya akan patuh pada aturan tersebut.
"Insya Allah saya yakin lah, wong Suroboyo ayok podo-podo jogo Suroboyone, tidak ada yang jualan daging anjing," tandasnya.
Berbicara mengenai memenuhi kebutuhan ekonomi sebagai motif melakukan jagal anjing. Ia yakin masih banyak pekerjaan yang lebih baik ketimbang pekerjaan tersebut.
"Kalau butuh penghasilan yang lainnya, insya allah pemerintah kota akan memberikan. Ada pekerjaan wirausaha yang digeber Pemkot Surabaya agar aset Pemkot Surabaya dimanfaatkan untuk warga Surabaya, supaya mendapatkan penghasilan," pungkasnya.