Walikota Surabaya Janjikan Kepala Dinas Cepat Naik Jabatan
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, kepala dinas hingga staf di Pemkot Surabaya bisa cepat naik pangkat sebelum empat tahun. Syaratnya, jika mereka berhasil membuat inovasi dan solusi bagi kemudahan layanan warga Surabaya.
Kebijakan tersebut terinspirasi dari inovasi yang pernah dilakukan Inspektorat Surabaya di bawah pimpinan Ikhsan. Contoh inovasinya antara lain, pelayanan terpadu satu tempat serta membuka aduan pungli.
"Saya berharap yang dilakukan inspektorat juga bisa dilakukan staf lainnya. Nanti, staf, kepala seksi (Kasi), kepala bidang (Kabid) hingga Kepala Dinas (Kadis) bisa menciptakan sesuatu yang baru dan pengembangkan OPD-nya," kata Eri Cahyadi usai melantik Ikhsan sebagai Sekda yang baru, Rabu 25 Januari 2023.
Ia pun menjanjikan, bila ada staf dan kepala OPD yang berhasil membuat inovasi bisa naik jabatan sebelum empat tahun.
"Kalau inovasinya berhasil membuta OPD-nya semakin berkembang. Saya berikan kenaikan pangkat pilihan, tidak usah menunggu empat tahun. Bisa langsung naik,” terang Eri Cahyadi.
Kebijakan ini diambil Eri Cahyadi, agar orang-orang berkompetenlah yang menjadi pemimpin OPD. Selain itu, sebagai konsekuensi kepala dinas yang menjabat maksimal tiga tahun dengan evaluasi kinerja setahun buruk, akan diganti.
"Ini namanya reward and punishment. Kalau dia memiliki sesuatu yang baru dan bisa mempercepat pekerjaan, maka berhak dapat kenaikan pangkat pilihan," tambahnya.
Eri Cahyadi pun mengarahkan, bagi para staf hingga kadis yang sudah melakukan inovasi bisa melaporkan hal tersebut ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Surabaya.
Menurut walikota 45 tahun ini, kenaikan pangkat dengan inovasi yang dilakukan ini akan memunculkan orang-orang solutif di setiap OPD. Jadi tidak hanya sekedar naik pangkat setelah empat tahun sekali.
"Sekarang ini sudah terlihat banyak dinas melakukan Inovasi dibidangnya masing-masing. Yang naik pangkat nanti adalah orang-orang solutif, tidak cuma naik pangkat empat tahunan," imbuh mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini.
Untuk diketahui, kenaikan PNS bisa dilakukan dengan sistem reguler dan sistem pilihan. Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal empat tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu tersebut.
Advertisement