Walikota Surabaya Jamin Pembinaan 11 ABH Terlibat Kerusuhan Suporter di Suramadu
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menjamin pembinaan anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat kerusuhan suporter di Jembatan Suramadu usai laga final Championship Series Liga 1 di Madura.
Bersama Polresta Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I, Pemkot Surabaya akan memberikan pembinaan untuk 11 ABH yang diamankan oleh petugas beberapa waktu lalu.
"Kami menjamin melakukan pembinaan untuk anak-anak. Sehingga ke depan anak-anak ini memiliki wawasan kebangsaan dan attitude (perilaku) yang baik dalam menjaga persatuan," ucap Eri dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis, 13 Juni 2026.
Mantan Kepala Bappeko itu dengan tegas meminta kesebelas ABH tersebut untuk berbakti kepada orang tua serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya memaafkan mereka, karena saya melihat masa depan mereka masih panjang. Karena bagaimanapun masa depan mereka adalah tanggung jawab saya sebagai Wali Kota Surabaya. Saya pastikan mereka tidak akan pernah melakukan hal ini lagi," ujarnya.
Selain itu, dirinya berharap apabila muncul konten atau informasi negatif di media sosial, suporter bola diharapkan tidak mudah terpancing upaya pecah belah yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Eri pun berharap, momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-97 Persebaya pada 18 Juni 2024 bisa menjadi dorongan bagi suporter Surabaya (Bonek Mania) untuk terus melakukan kebaikan dan menjaga Surabaya tetap kondusif.
"Sebentar lagi Persebaya akan ulang tahun ke-97, saya berharap ini menjadi pemantik untuk selalu berbuat kebaikan. Jangan sampai ternodai lagi. Kalau di media sosial saling memprovokasi, saya berharap Arek-Arek Suroboyo tidak terprovokasi," kata Eri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pihaknya membuka ruang mediasi atau yang dikenal sebagai istilah diversi terhadap ABH.
Namun, dalam proses tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni perbuatan yang dilakukan dengan ancaman pidana kurang dari tujuh tahun dan perbuatan tidak dilakukan berulang.
“Kami mendapat kabar dari Kepala Bapas bahwa 11 anak (ABH) ini juga belum pernah melakukan perbuatan pidana. Kemudian dari hasil asesmen direkomendasikan untuk dilakukan diversi,” ucapnya.
Dari hasil mediasi tersebut, pihaknya bersama Pemkot Surabaya dan Bapas Kelas I bersepakat untuk memaafkan 11 ABH tersebut.
“Sudah disampaikan oleh Bapak Kapolres Tanjung Perak, kami dan Pemkot Surabaya memaafkan 11 ABH dan tidak dilakukan ganti rugi barang yang telah mereka rusak,” ujar Kasat Reskrim Prasetya.
Diketahui, usai kerusuhan di Suramadu setelah laga final Championship Series Liga 1 di Madura, pada Minggu (30/5/2024), Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan 18 tersangka, 11 di antaranya masih anak-anak.
Advertisement