Walikota Surabaya Ingin Layanan Publik Tuntas dalam Waktu 7 Menit
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi meminta kepada jajarannya agar pelayanan publik di kantor dinas perizinan, kelurahan dan kecamatan sebisa mungkin tuntas dalam waktu singkat.
Ia pun menargetkan, di setiap kantor pelayanan akan diberi durasi pengurusan. Misal, dalam mengurus administrasi kependudukan, harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya.
"Saya minta di kelurahan, kecamatan dan dinas perizinan nanti ada keterangan durasinya. Misal Mengurus surat keterangan ahli waris setelah sekian menit, mengurus ini dan itu berapa menit, sehingga nanti itu tahu kepuasan pelayanan masyarakat,” jelas Eri.
Eri menegaskan, durasi pelayanan masyarakat itu berhubungan dengan kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah. Karena di dalam kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah itu harus bisa memberikan kepastian dan solusi ke warga.
“Jadi sambatan (curhatan) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja,” tegasnya.
Hal ini menanggapi keluhan warga Surabaya yang disampaikan langsung kepada Eri Cahyadi, Sabtu, 2 Juli 2022. Warga yang datang ke Balai Kota mengeluhkan berbagai macam persoalan, seperti pekerjaan, sekolah, juga ada yang mengadu soal tanah, serta ada yang tanya prosedur pelayanan di kantor kelurahan dan kecamatan.
Selain masalah perizinan, Eri juga menanggapi persoalan adanya warga yang belum mendapat pekerjaan, namun belum tercatat kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kecamatan Kenjeran.
Menurutnya, warga yang belum mendapat pekerjaan itu belum tentu masuk kategori MBR, karena kategori MBR bukan hanya dilihat dari satu sisi saja.
“Lah akhir-akhir ini ada, warga sudah punya kendaraan, punya rumah, tapi nggak duwe kerjoan (tidak punya pekerjaan), nah ini jangan masuk MBR. Dengan adanya hal ini, maka memberikan lapangan pekerjaan, salah satunya dengan memanfaatkan lahan pemkot,” jelasnya.
Yang kedua, sambungnya, apabila warga itu memang kategori MBR maka akan terkoneksi dengan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya, akan tetapi meskipun buka kategori MBR, warga juga memanfaatkan lahan/aset pemkot.
“Maka dari itu, jangan sampai masyarakat nggak punya pekerjaan lalu ingin masuk ke MBR, dari dampak Covid-19 kemarin, yang tidak punya kerjaan jadi dimasukkan kategori MBR. Nah tugas kita harus dikeluarkan satu-satu biar tidak menjadi MBR,” tandasnya.
Advertisement