Walikota Surabaya Bantah Tak Ada Pungli bagi MBR pada PPDB
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan tidak ada pungutan liar pada masyarakat berpenghasilan rendah di salah satu sekolah swasta dalam penerimaan siswa baru.
Kata Eri, sekolah swasta di Surabaya sudah ada perjanjian dengan pemkot tidak ada biaya yang dibebankan kepada MBR.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Oleh karenanya, Eri meminta kepada orang tua murid, baik yang masuk melalui jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah. Baik itu biaya yang bersifat uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan, SPP maupun sumbangan.
"Harusnya tidak ada lagi biaya karena semuanya ditanggung Pemkot Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada kemarin laporan masuk ke saya. Daftar itu dimintai terkait uang gedung dan lain-lain," aku Eri, Senin 16 Agustus 2021.
Karena itu, ia meminta kepada Kadispendik Surabaya dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan sekolah swasta untuk menuntaskan masalah tersebut.
"Saya minta untuk memikirkan solusinya, karena kita sudah ada kesepakatan. Yang sempurna tidak ada ya, namun ini harus menjadi pembelajaran. Sehingga ketika terjadi hal seperti ini bisa kita tindak lanjuti secara cepat. Saya berharap ini yang terakhir dan tidak terulang lagi di Kota Surabaya," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen), Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho saat dikonfirmasi menjelasman, informasi pungutan kepada siswa MBR hanya miskomunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Karena pada awal pendaftaran tidak melaporkan data MBR.
"Sehingga, sekolah menganggap orang tuanya regular. Setelah kita clearkan, pihak sekolah tetap berprinsip kalau siswa MBR gratis," kata Aji.
Karena itu, ia berpesan kepada orang tua peserta didik agar menyampaikan data MBR kepada pihak sekolah saat awal pendaftaran.