Walikota Semarang dan Suami, Alwin Basri Dipenjara Usai 7 Jam Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Rabu 19 Februari 2025.
Mbak Ita dan Alwin Basri ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.40 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam. Akhirnya, mereka ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Mbak Ita dan Alwin Basri keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.39 WIB. Mereka sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka juga dihadirkan dalam konferensi pers.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers mengatakan, Mbak Ita dan Alwin Basri ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret mendatang.
"Keduanya menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," jelas Ibnu.
Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri empat kali mangkir dari panggilan penyidik. Tercatat, mereka tidak menghadiri pemeriksaan pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan 11 Februari 2025.
Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang mencakup tiga perkara utama, yakni pertama, dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan ketiga dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2023-2024.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta juga telah ditahan, yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Advertisement