Walikota Risma Dilaporkan ke Bawaslu karena Surat untuk Warga
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dilaporkan oleh warga ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya karena dianggap telah mencederai proses Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya dengan mengedarkan surat ajakan untuk memilih pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji.
Seorang pelapor, Yanti Mala mengaku, laporan itu disampaikan karena dinilai telah menyakiti hati warga karena Risma yang harusnya fokus mengatasi masalah yang ada justru getol ingin memenangkan ErJi.
"Harusnya Bu Risma fokus mengakhiri masa jabatan dengan menuntaskan berbagai persoalan di Surabaya, bukan malah sibuk untuk memenuhi ambisinya mendapatkan kembali kekuasaan. Sebagai perempuan, saya kaget Bu Risma seperti itu," ujarnya di sela-sela laporan ke Bawaslu.
Surat itu, aku Yanti, mengandung unsur paksaan yang meminta pemilik hak suara untuk mencoblos ErJi pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Harusnya Bu Risma membiarkan warganya memilih sesuai keinginannya, dan sebagai Walikota Surabaya harusnya menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan, bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah,” imbuhmya.
Yanti menerangkan, Risma sebagai Walikota Surabaya diduga melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, dan atau bupati dan wakil bupati.
Tidak hanya itu, Risma juga diduga melanggar Undang-Undang Pilkada pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Juga menabrak PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 24 ayat 3, pasal 29 ayat 3 dan pasal 33.
"Pada prinsipnya, kepala daerah yang berkaitan dengan jabatannya dilarang melakukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegasnya.