Wisatawan ke Malang Wajib Bawa Bukti Rapid Antibodi atau Antigen
Walikota Malang, Sutiaji akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mewajibkan rapid antigen bagi wisatawan yang hendak menginap di Kota Malang. Keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
"Hasil koordinasi kami antara Walikota Batu, Bupati Malang dan Pemprov Jatim kami buat pilihan bisa rapid antibodi atau antigen," tuturnya, pada Selasa 22 Desember 2020.
Jadi, wisatawan yang hendak menginap di Kota Malang bisa menyertakan bukti hasil rapid antibodi ataupun rapid antigen. Keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan wisawatan.
"Kami akhirnya memberikan pilihan (rapid antibodi dan antigen) karena merupakan kesepakatan antar tida daerah (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang)," katanya.
Jika nanti wisatawan yang hendak menginap di Kota Malang tidak membawa bukti hasil rapid antibodi atau antigen, Sutiaji menginstruksikan agar pihak hotel tidak memperbolehkan yang bersangkutan untuk menolak tamu tersebut.
"Pihak hotel bisa menyarankan wisatawan untuk melakukan rapid antibodi atau antigen di fasilitas kesehatan terdekat di Kota Malang," tuturnya.
Sutiaji melanjutkan, nantinya pihak hotel juga harus melaporkan jumlah tamu yang menginap beserta dengan hasil rapid antibodi atau rapid antigen yang dibawanya.
"Pelaku usaha mengarsip dan mendokumentasikan fotokopi hasil rapid antibodi atau antigen wisatawan yang menginap kepada Walikota Malang," ujarnya.
Langkah tersebut tutur Sutiaji merupakan upaya dari Pemkot Malang untuk menekan penyebaran Covid-19 saat momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Wisatawan-wisatawan nanti datang ke Kota Malang. Padahal kita tahu fluktuasi dari penambahan kasus Covid-19," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim mendata dalam tiga momen libur panjang ada kenaikan kasus Covid-19 di Jatim. Ketiga momen tersebut yaitu, Libur Idul Fitri dengan penambahan 400 hingga 500 kasus dalam sehari.
Lalu, Libur Nasional Kemerdekaan 17 Agustus dengan penambahan sebanyak 650 kasus dalam sehari dan terakhir Libur Panjang Nasional pada 27 Oktober 2020, lalu dengan penambahan sebanyak 400 hingga 500 kasus dalam sehari.