Walikota: Pematokan Kelurahan-SD Selesaikan Jalur Hukum
Terkait sengketa tanah yang kini ditempati Kantor Kelurahan Triwung Lor dan SD Negeri Triwung Lor 3, akhirnya Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin angkat bicara. Dikatakan tanah seluas 5.650 meter persegi yang kini dipatok ahli waris tanah sebenarnya sudah ditukar guling (ruilslag) dengan tanah lain.
“Tanah yang ditempati kelurahan dan SD itu sudah ditukar guling dengan tanah milik pemkot tahun 1974,” ujar Habib Hadi, panggilan akrab Hadi Zainal Abidin, Selasa, 7 Mei 2019.
Disinggung di mana tanah penggantinya, Habib Hadi mengatakan, sedang ditelusuri. Yang jelas, Pemkot Probolinggo tidak perlu memberi ganti rugi tanah yang dikatakan bersertifikat atas nama Bullah itu.
Anehnya, belakangan pada 2015, muncul “kesepakatan” Pemkot Probolinggo bersedia membeli tanah yang ditempati kelurahan dan SD itu senilai Rp 4,7 miliar. Kesepakatan yang terjadi pada masa Wali Kota Rukmini itu memang belum diwujudkan alias belum dibayarkan.
“Lahan itu kan sudah ditukar guling. Masak masih diminta ganti rugi. Itu artinya, Pemkot diminta membeli tanahnya sendiri. Ini yang tidak boleh, sehingga sampai sekarang tidak dibayar,” kata Habib Hadi.
Soal rencana ahli waris menggugat Pemkot, politisi PKB itu berpendapat, lebih baik memang diselesaikan melalui jalur hukum. “Kalau ahli waris menggugat ke pengadilan itu lebih baik. Kami akan mematuhi apa pun putusan pengadilan,” ujarnya.
Bahkan muncul ancaman, ahli waris akan membongkar bangunan kantor kelurahan dan SD, Juli mendatang huka permintaannya tidak dikabulkan Pemkot, Habib Hadi berharap jangan ada kekerasan. “Lebih baik kita duduk bareng untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD, Agus Rudiyanto Ghaffur yang dikonfirmasi soal klaim ahli waris terkait tanah yang ditempati kelurahan dan SD, mengaku lupa. Termasuk apakah dana Rp 4,7 miliar untuk ganti rugi lahan yang ditempati kantor kelurahan, TK dan SDN di Triwung Lor itu masuk APBD atau tidak.
“Kami lupa apakah masuk pembahasan di banggar atau tidak. Soalnya APBD 2015. Masih kami cari ya,” katanya.
Seperti diketahui, Minggu (5/5) lalu Arik Wardiyanto, salah satu ahli waris memasang patok bertuliskan “Dijual SHM” lengkap dengan dua nomor HP yang bisa dihubungi. Arik beralasan,
dana Rp 4,7 miliar lebih yang dijanjikan Pemkot sejak 2015 untuk tanah tersebut hingga kini tidak dicairkan.
Arik menceritakan, pada 8 Juli 2015, ahli waris sudah menandatangani surat pernyataan pembelian. Tanah seluas 5.650 meter persegi itu dijual oleh 5 orang ahli warisnya ke Pemkot Probolinggo seharga Rp 5 miliar (dipotong pajak bersih menjadi Rp 4,7 miliar).
Surat pernyataan pembelian tanah Surat Hak Milik (SHM) Nomor 16 Tahun 1965 atas nama (AN) Bullah tersebut disaksikan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dan yang membuat pernyataan 5 ahli waris Bullah.
Kelimanya adalah, Supaidah, Arsumo, Arpik, Sudiono dan Arsumi. Sedang yang tanda tangan dari Tim Pelaksana Pelaksana Pengadaan Tanah yakni, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala DPPKA, Bappeda , Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Kademangan dan Lurah Triwung Lor serta Kepala Bidang Aset. (isa)