Wali Kota Pasuruan Diduga Tersandung Korupsi Jalur Lingkar Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pasuruan. Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung yang terkena operasi OTT ini adalah Walikota Pasuruan.
"Wali Kota Pasuruan bukan ditangkap, melainkan kena OTT KPK," kata Frans Barung saat dihubungi ngopibareng.id
Kata Barung, meski yang ditangkap adalah Wali Kota Pasuruan, namun untuk sementara KPK meminjam salah satu ruangan yang ada di Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, informasi yang didapatkan ngopibareng.id, korupsi yang kali ini ditangani KPK diduga berkaitan dengan pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.
Megaproyek JLU sendiri, rencananya akan dibangun sejauh 10 kilometer yang membelah kawasan pesisir utara Pantai Pasuruan. Anggaran untuk pembebasan lahan JLU mencapai Rp60 miliar.
JLU mulai direncanakan sejak tahun 2014 namun proses pembebasan lahan baru bisa dimulai tahun 2017. Rencananya, Pemkot Pasuruan akan membebaskan tanah seluas 16 hektar untuk kebutuhan pembangunan jalan yang memiliki panjang sekitar 10 kilometer menembus perkampungan pesisir pantai utara ini.
Ada tiga kecamatan dan sembilan kelurahan di Kota Pasuruan yang terdampak dalam pembangunan JLU sesuai dengan surat penetapan lokasi yang terbit pada 28 Agustus 2014, lalu ini.
Sembilan kelurahan tersebut antara lain, Kelurahan Karang Ketug, Gading, Tambakan, Ngemplakrejo, Panggungrejo, Mandaran Rejo, Kepel, Tapakan, dan Blandongan.
Namun belakangan, pembangunan mega proyek yang diharapkan dapat membuka dan menembus kawasan pemukiman tertinggal di Kota Pasuruan bagian utara ini masih terkendala lahan.
Proyek JLU dibagi dalam empat sesi. Untuk sesi satu dan keempat, lahan sudah dibebaskan. Sedangkan sesi dua dan tiga sulit dibebaskan karena lokasi itu merupakan lokasi pemukiman padat penduduk sehingga untuk membebaskan lahannya pun cukup sulit.
Belakangan, Pemkot Pasuruan berencana melakukan reklamasi pesisir pantai sehingga jalan tidak perlu harus melakukan pembebasan lahan di kampung padat penduduk.
Sementara itu, terkait dugaan kasus yang menjerat Walikota Pasuruan ini, Frans Barung menyatakan bukan ranah Polda Jatim untuk memberikan keterangan, karena itu masuk dalam wewenang KPK.(man)