Walikota Malang Temukan Adanya Praktik Pungli Juru Parkir
Walikota Malang, Sutiaji menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir (jukir). Pungli ini dilakukan dengan menaikkan tarif parkir dari aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum untuk tarif parkir tepi jalan umum dan parkir insidentil bagi mobil, sedan jip dan sejenisnya dikenakan biaya Rp3 ribu dan Rp5 ribu. Sementara untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp2 ribu dan Rp3 ribu.
Sementara dalam praktkinya, kata Sutiaji, pada beberapa hari lalu ia mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan dikenakan biaya parkir Rp10 ribu untuk kendaraan dengan jenis mobil.
"Ada yang telpon saya, pak saya dikenai parkir Rp10 ribu. Begitu saya dapat laporan saya datangi. Saya bilang coba dikenai punishment saja (jukir itu)," ujarnya pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Kasus tersebut, lanjut Sutiaji, saat ini sudah dapat ditangani. Agar kejadian tidak terulang lagi, pria yang juga menjabat Dewan Pembina Daerah DPC Partai Demokrat tersebut mengusulkan agar ada semacam titik informasi untuk menegaskan penegakan perda.
"Ada pusat informasi di titik tertentu yang mengendalikan keamanan," katanya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa kasus pungli yang dilakukan oleh para jukir bisa langsung diadukan oleh warga melalui kontak layanan 082131939177.
"Saya berharap masyarakat pengguna jasa parkir jangan takut. Silakan foto orangnya, lapor, akan kami tindak, akan kami rahasiakan pelapornya, kami sudah sepakat dengan Polresta," ujarnya.
Advertisement