Walikota Malang Kritisi Penerapan PPKM Mikro yang Parsial
Pemerintah pusat kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala mikro bagi sejumlah kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang dimulai pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Sebagai salah satu daerah yang diinstruksikan untuk menerapkan PPKM skala mikro, Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan efektif jika hanya bersifat parsial atau tidak menyeluruh.
"Tolonglah untuk kebijakan yang bersifat parsial ini. Saat ini Malang Raya (menerapkan PPKM mikro), tapi apakah daerah lain itu tidak terpapar Covid-19. Malang Raya ini kan juga bersentuhan dengan daerah yang lain," ujarnya pada Senin 8 Februari 2021.
Kebijakan Penerapan PPKM mikro sendiri tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Terkait kebijakan tersebut, Sutiaji menilai lebih baik diterapkan secara merata di seluruh Indonesia.
"Ini nanti kebijakan-kebijakan pusat tolong. Efektifnya (PPKM mikro) itu bukan hanya Kota Malang, Malang Raya, Surabaya Raya, tapi seluruh Indonesia," katanya.
Untuk penerapan PPKM mikro di Kota Malang kata Sutiaji, nanti dengan melakukan penguatan sebanyak 96 kampung tangguh yang ada di Kota Malang.
"Kuncinya tinggal menguatkan revitalisasi kampung tangguh yang sudah ada. Filosofi kampung tangguh itu kan bukan hanya untuk Covid-19 saja. Tapi, di sana ada tangguh informasi untuk memerangi hoaks, tangguh ekonomi di mana yang kaya membantu yang miskin," ujarnya.
Dalam PPKM skala mikro ini kata Sutiaji, jalannya kegiatan ekonomi di Kota Malang bakal lebih leluasa karena batas jam operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WIB jika sebelumnya pukul 20.00 WIB.
"Intinya adalah bagaimana kita bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Jika ada yang terindikasi terinfeksi virus segera melaporkan ke fasilitas kesehatan pratama terdekat seperti, klinik, puskesmas dan rumah sakit terdekat," katanya.