Walikota Malang Keluarkan SE Penggunaan Sampah Plastik
Walikota Malang, Sutiaji mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan larangan penggunaan sampah plastik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 8 tahun 2021 tentang pengurangan sampah plastik.
Dalam SE tersebut, Sutiaji mengatakan, bagi tempat usaha seperti cafe hingga restoran dilarang menyediakan bungkusan plastik untuk wadah makanan yang dipesan take away atau dibawa pulang.
"Pengelola restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya tidak boleh menyediakan wadah makanan dan minuman berbahan plastik sekali pakai bagi pengunjung, baik untuk makan di tempat maupun untuk pembelian take away," ujarnya pada Kamis, 4 Maret 2021.
Selanjutnya, kata Sutiaji, pengurangan penggunaan sampah plastik juga diterapkan pada pelarangan botol plastik bagi para instansi di lingkungan Pemkot Malang. Seperti pada pelaksanaan rapat yang diadakan oleh instansi terkait.
"Tidak menggunakan wadah makanan dan minuman dalam botol dan gelas berbahan palstik sekali pakai untuk pelaksanaan rapat, koordinasi, sosialisasi, pelatihan maupun kegiatan sejenisnya," katanya.
Aturan tersebut, kata Sutiaji, merupakan salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik di Kota Malang. Apalagi ujarnya, salah satu pemicu banjir di Kota Malang, karena sampah plastik yang menyumbat saluran drainase.
Terkait sanksi, lanjut Sutiaji, nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Aturan terkait pengurangan sampah plastik itu akan dimasukkan dalam Perda Pengelolaan Sampah.
"Kalau sanksi harus ada Perda. Tapi Perdanya belum, nanti kami atur di Perda Pengelolaan Sampah," ujarnya.