Walikota Malang Bisa Bebas dari Tuntutan Pidana, Asal...
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Prijo Djatmiko mengatakan bahwa dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan oleh rombongan gowes Walikota Malang, Sutiaji, bisa saja bebas dari tuntutan pidana.
"Dalam konteks hukum itu, polisi bisa menerapkan diskresi kebijakan untuk tidak memproses kasus itu karena dalam tindak pidananya yang melanggar pejabat publik," ujarnya pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Karena posisi Walikota Malang adalah kategori pejabat publik, ujar Prijo, maka banyak dampak yang akan ditimbulkan jika yang bersangkutan nantinya dipenjara.
"Kalau secara normatifnya ya melanggar. Tetapi polisi bisa memberikan diskresi. Cukup teguran atau peringatan itu saja," katanya.
Dalam kasus ini kata Prijo, polisi bisa mengambil diskresi jika nanti Walikota Malang dilakukan penahanan, jalannya pemerintahan Kota Malang bakal terdampak.
Ia mencontohkan seperti ibu hamil yang mau melahirkan, namun tidak memakai helm atau pelindung kepala saat proses pengantaran di jalan raya. Maka ia tetap diperbolehkan melintas meski di aturannya melanggar lalu-lintas.
"Jadi kalau kasus ini diproses sampai Walikota dipenjara, kepentingan umum akan terganggu. Karena ini kan dia sudah minta izin. Kesalahannya pada administratif saja. Bukan termasuk tindak pidana yang berat," ujarnya.
Meski dalam peraturanya, kata Prijo, Walikota Malang bisa saja dikenakan pidana karena telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan dan Undang-Undang Kesehatan.