Walikota Malang Atur Syarat Kedatangan Mahasiswa
Walikota Malang, Sutiaji menyiapkan syarat bagi kedatangan mahasiswa dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Malang untuk menempuh studi perkuliahan. Salah satu syarat tersebut yaitu mewajibkan mahasiswa untuk melampirkan bukti hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) saat memasuki Kota Malang.
"Diperbolehkan bagi mahasiswa yang datang dari luar kota saya minta nanti bukan swab antigen tapi harus PCR," ujarnya pada Minggu 17 Oktober 2021.
Nantinya syarat tersebut kata Sutiaji akan menjadi aturan tambahan dari pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Karena rektor-rektor universitas itu sudah banyak yang berkirim surat ke Satgas Covid-19 agar bisa dilakukan perkuliahan tatap-muka dengan pembatasan sebesar 50 persen," katanya.
Selain itu kata Sutiaji, bagi mahasiswa yang akan datang ke Kota Malang minimal sudah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak satu kali dan maksimal dua kali dosis vaksin.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya (UB) Nuhfil Hanani mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari kementerian terkait untuk penyelenggaraan kuliah tatap-muka.
"Sama kami masih menunggu stabil dulu (pandemi Covid-19). Kami masih mengkaji nanti kalau tidak stabil bisa bahaya," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan perkuliahan tatap-muka ujar Nuhfil, pihaknya sudah membuat aturan terkait penerapan protokol yang tertuang dalam Instruksi Rektor No. 9644 Tahun 2020, pada 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas.