Walikota Malang Akui Ada Penggelapan Dana Pemakaman Covid-19
Pemkot Malang mulai melakukan pemeriksaan internal melalui Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terkait adanya laporan penyelewengan dana insentif pemakaman Covid-19.
"Sudah saya minta APIP untuk melakukan audit. Hasilnya masih proses," ujar Walikota Malang, Sutiaji, Selasa, 7 September 2021.
Dari laporan yang diterima, ada sejumlah penggali kubur yang belum menerima dana insentif pemakaman Covid-19 selama beberapa bulan.
"Itu bukan pungutan liar (pungli), tapi itu penggelapan. Kalau pungli jatah sekian diambil sekian," katanya.
Lanjut Sutiaji, dana insentif pemakaman Covid-19 sebesar Rp1,5 juta tersebut sudah dicairkan sebelumnya. Kecuali empat bulan terakhir mulai Mei 2021.
"Sebelum bulan Mei 2021 harusnya sudah menerima. Kalau belum menerima berarti penggelapan karena sudah kami cairkan uang itu," ujarnya.
Sutiaji mengajak masyarakat jika menemukan perkara serupa untuk segera melaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Silakan lapor, kita akan tuntaskan dan siapkan. Masyarakat jangan takut. Kalau ada yang diintimidasi kami akan lindungi," katanya.
Sebelumnya, salah satu penggali kubur pemakaman Covid-19, Taufan Putra mengatakan selama bertugas yakni mulai 29 Juli 2020 hingga 18 Juni 2021 baru menerima insentif tiga kali. Padahal ia sudah melakukan 11 kali penggalian.
"Total saya menggali makam itu ada 11 kali. Tapi yang baru dibayarkan tiga kali," katanya.
Taufan merupakan penggali kubur pemakaman Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) RW 08 Plaosan Barat, Blimbing, Kota Malang.
Taufan mengaku sekali menggali makam untuk pemakaman jenazah Covid-19 mendapatkan insentif sebesar Rp750 ribu dari pemerintah setempat.
Advertisement