Walikota Madiun Kembali Diperiksa KPK
Jakarta: KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) hari Rabu ini (8/2) kembali memeriksa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang Irianto diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Bambang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, setelah diduga secara langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pasar itu. Padahal, Bambang selaku wali kota ditugaskan mengurus atau mengawasinya.
Sebelumnya Bambang telah diperiksa dua kali. Pada 8 November 2016 dan 23 November 2016. Usai pemeriksaan kedua, Bambang langsung ditahan penyidik KPK.
Total nilai proyek pembangunan pasar ini sebesar Rp76,523 miliar. Anggarannya memakai skema multiyears dari tahun 2009 sampai 2012. Atas perbuatannya Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa harta Bambang Irianto telah disita KPK bulan Desember lalu, antara lain 4 mobil mewah masing-masing Hammer warna putih bernopol B 11 RRU, Range Rover warna hitam bernopol B 111 RUE, Jeep Rubicon B11RUE dan Mini Coopers warna putih bernopol B 1279 CGY. Sebelumnya penyidik juga menyita sertifikat deposito senilai Rp 7 milyar serta emas batangan. (frd)
Advertisement