Walikota Kediri Pecat Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Pemerintah Kota Kediri mengambil tindakan tegas atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar di salah satu sekolah fasar di Kota Kediri. Hal itu disampaikan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar pada Kamis, 21 Juli 2022.
Untuk mekanisme pemberhentiannya, pemkot menindak oknum guru tersebut sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Abdullah Abu Bakar mengungkapkan bahwa proses internal Pemkot Kediri sudah dimulai dari tiga minggu lalu. “Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” terang Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kamis, 21 Juli 2022. Tanpa menjelaskan bukti dan fakta pelanggaran yang dilakukan oknum guru tersebut.
Tidak hanya pemecatan, Walikota Kediri juga mendukung masalah ini diproses ke ranah hukum. Sebab, pelecehan seksual pada anak ini melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saya yakin pihak berwajib dalam hal ini kepolisian sejalan dengan kita. Mari kita dukung agar kasus ini segera diproses secara hukum,” tambah Walikota Kediri.
Dalam penanganan kasus ini, Pemerintah Kota Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kendati begitu, Walikota Kediri mengajak semua pihak untuk berempati dengan cara melindungi identitas korban agar mereka tak mengalami dampak psikologis dan dampak sosial yang lebih berat.