Walikota Eri Terbitkan SE Pedoman Pelaksanaan Kurban di Surabaya
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Walikota Eri Cahyadi memastikan hewan ternak yang masuk ke Surabaya aman untuk kurban. Agar pelaksanaan kurban berjalan lancar, Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.
Surat Edaran Nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ada beberapa poin yang tertuang dalam SE tersebut yaitu persyaratan yang perlu diperhatikan penjual ternak diantaranya yaitu, penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat.
Selain itu, hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal.
Dalam SE tersebut, Walikota Eri Cahyadi juga menyebutkan, hewan ternak yang masuk ke wilayah Surabaya harus sesuai rekomendasi dan aturan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta camat di masing-masing wilayah.
“Bagi yang mau kurban, ya silakan. Kami akan memastikan ternak yang masuk di Surabaya sudah dilengkapi surat keterangan sehat dari daerah asal,” kata Walikota Eri Cahyadi.
Dalam SE Wali Kota itu, juga tercantum persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban, yaitu pedagang ternak kurban harus memiliki lahan yang cukup, sesuai dengan jumlah hewan.
Selain itu, pedagang wajib memberi pagar atau pembatas di lahan dagangannya agar hewan tidak berkeliaran dan memungkinkan adanya ternak lain yang masuk ke tempat penjualan.
Kemudian, pedagang ternak juga harus menyediakan fasilitas untuk menampung limbah. Sebelum limbah dibuang, penjual diwajibkan terlebih dahulu melakukan desinfeksi atau pemusnahan.
Fasilitas yang harus didesinfeksi yaitu kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah. Bukan itu saja, di dalam SE Walikota juga disebutkan, pedagang wajib menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada salah satu ternak diduga terjangkit PMK dan tidak dapat diobati.
Eri juga menjelaskan, hewan ternak yang dinyatakan suspek sebisa mungkin segera ditangani dan dilakukan pengobatan untuk pencegahan virus PMK.
Hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya dan camat untuk memantau hewan ternak yang masuk ke Kota Pahlawan.
“Setiap peternak yang menjual hewan kurban akan kita periksa satu persatu. Meskipun PMK tidak berbahaya bagi manusia, paling tidak kita pastikan ternak yang masuk itu sehat dan aman. Sedangkan yang suspek juga kita obati,” ujar Eri.
Eri menyebutkan, setelah mendapat persetujuan menjual hewan ternak, pihak kecamatan setempat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penjualan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis.
Setelah itu, camat setempat mengusulkan kepada pejabat Otoritas Veteriner atau DKPP Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan diperjualbelikan.
"Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan teknis hewan kurban, maka akan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang ditandatangani oleh pejabat Otoritas Veteriner Kota Surabaya," katanya.
Eri menambahkan, di dalam SE tersebut juga tercantum, dokter hewan yang berwenang atau petugas pemeriksa kesehatan hewan juga berhak memberikan rekomendasi atau saran yang harus dipatuhi oleh penjual kurban.
Apabila ditemukan ada hewan kurban yang tidak layak dan diduga terjangkit PMK serta persyaratan lain yang belum terpenuhi, maka penjual harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungannya.
Selain pedoman penjualan hewan ternak untuk kurban, di dalam SE itu juga disebutkan rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban, ada pula pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban.
"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asal" katanya.