Walikota Eri Terbitkan Edaran Larangan Judi Online bagi Pegawai Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan atau Judi Slot bagi segenap ASN maupun Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam surat edaran itu, dirinya meminta kepada seluruh pegawai yang berstatus ASN maupun non-ASN untuk tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot.
"Kami juga meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah, seperti komputer, laptop, jaringan internet, dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game," tandasnya, Selasa 9 Juli 2024.
Eri Cahyadi juga meminta kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya untuk tidak menjalin komunikasi dengan pihak-pihak diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.
"Seluruh pegawai juga tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apa pun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, dan turut kampanye anti judi online dan/atau judi slot,” tegasnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga meminta kepada seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk mengawasi dan bertanggung jawab, atas seluruh fasilitas milik daerah yang terdapat di kantor masing-masing lembaga.
"Kami akan menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun non-ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game," terang Eri Cahyadi.
Dirinya juga mengimbau segenap kepala PD untuk menegur secara tertulis dan atau lisan kepada segenap pegawai yang kedapatan memanfaatkan jam kerja untuk melakukan kegiatan di luar urusan kerja.
"Termasuk kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” pungkasnya.