Walikota Eri Tak Segan Copot RT/RW Bila Terlibat Pungli
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi akan segera mengumpulkan Ketua RT/RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), guna mensosialisasikan aplikasi layanan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar petugas tak melakukan pungutan liar (pungli). Eri menegaskan ancaman pungli adalah pencopotan.
“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” kata Walikota Eri, Kamis, 19 Januari 2023. Sejumlah aplikasi itu di antaranya Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.
Melalui imbauan tersebut, Walikota Eri berharap, seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, ia menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK itu harus mau bekerja untuk kepentingan umat.
“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta agar Ketua RT/RW yang terpilih bekerja sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, maka bisa dicopot dari jabatannya.
“Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan walikota maupun partai,” tutur Eri.
Bukan hanya itu, Eri menegaskan sekali lagi, agar Ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Oleh karena itu, ia tak ingin, dalam melayani masyarakat terjadi pungutan liar (pungli) ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan.
"Misalnya, ada yang mau mengurus akta kelahiran, lalu dimintai duit, bisa dicopot yang melakukan itu. Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian," tegasnya.
Eri menambahkan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut.
Terakhir, ia pun tak melarang mengisi kas tapi harus seikhlasnya, bukan seikhlasnya tapi ada minimal nominal. "Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.
Advertisement