Walikota Eri Marah Hadapi Jukir Liar, DPRD Surabaya: Pecutan Bagi Dishub
DPRD Kota Surabaya memberikan apresiasi atas upaya langsung dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk memberantas parkir liar di kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menjelaskan, tindakannya tersebut sudah tepat sebagai seorang kepala eksekutif dalam pemerintahan.
"Walikota harus memastikan terlaksananya peraturan daerah yakni Perda Parkir tepi jalan, jika ada juru parkir yang mematok tarif di atas ketentuan maka, itu pelanggaran atas norma. Jadi, wajar jika walikota memarahi oknum jukir dan petugas Dishub yang ada di lokasi,” tuturnya, Minggu 14 Juli 2024.
Toni juga menuturkan, tegasnya sikap Walikota Eri Cahyadi tersebut adalah tamparan keras bagi Dinas Perhubungan (Dishub), yang dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk memberantas parkir liar di seluruh kawasan wisata di Kota Surabaya.
"Kemarahan walikota ini dapat menjadi bahan instrospeksi bagi seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah dan kemarahan Mas Eri tersebut dijadikan energi untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang sedang berlibur di lokasi wisata di Surabaya,” ucapnya.
Ketua DPD Golkar Kota Surabaya ini juga mengatakan, saat walikota menemukan hal-hal yang tak wajar di lapangan, maka inspektorat terkait dapat langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Saat ditemukan pelanggaran maka sanksi harus diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kemarahan Mas Eri ini juga dapat menjadi momentum bagi Dishub Kota Surabaya untuk melakukan penertiban secara aktif dan masif terhadap praktek parkir tidak resmi yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Dirinya juga berharap Dishub Kota Surabaya dapat memberikan pembinaan terhadap jukir-jukir resmi yang berada di bawah naungan instansi tersebut, sehingga dapat menciptakan kenyamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan.
"Saya juga berharap petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi lokasi yang dekat dengan pusat keramaian, baik itu terminal maupun lokasi wisata dilakukan pergantian secara berkala, jangan terlalu lama bertugas di satu titik, nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal enam bulan harus dirotasi,” pungkasnya.
Advertisement