Walikota Eri akan Keluarkan Surat Edaran Larangan Obat Sirup Anak
Walikota Surabaya Eri Cahyadi akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan menjual obat sirup sementara waktu untuk anak-anak. Rencananya, SE ini akan disampaikan ke seluruh apotek, rumah sakit, dan Faskes di Surabaya.
Hal ini menanggapi Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
"Kami akan tindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan SE dari saya. Nantinya, SE tersebut akan disampaikan pada apotek dan Faskes di Surabaya," terang Eri Cahyadi, Kamis, 20 Oktober 2022.
Ia lantas menjelaskan, larangan mengonsumsi obat berupa sirup untuk anak-anak ini karena Kemenkes menduga ada dua kandungan zat yang berbahaya, yakni Etilen Glicol dan Dietilen Glicol.
Kendati demikian, hal tersebut masih dalam proses penelitian oleh Kemenkes dan BPOM. Menurut Eri Cahyadi, ada banyak cara untuk memberikan obat pada anak, tidak harus dengan sirup. Bisa dihaluskan yang berupa puyer dan lainnya.
Ia pun meminta warga Surabaya untuk mematuhi aturan tersebut sampai ada penelitian pasti dari pihak-pihak terkait.
"Dari surat menteri itu pasti mengandung sesuatu yang mengkhawatirkan kesehatan masyarakat. Sehingga saya minta tolong warga Surabaya untuk mengikuti arahan tersebut, ini merupakan bentuk cinta negara ini pada rakyatnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Timur juga menyetujui aturan penjualan obat sirup anak untuk sementara waktu sesuai aturan Kemenkes. IAI sepakat tidak melayani pembelian obat sirup untuk anak usia satu hingga 18 tahun.