Walikota Cimahi dan Komisaris RS Dipenjara di Polres Metro Jakpus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. KPK langsung menahan Ajay.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020.
Ajay dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Firli Bahuri. Walikota ketiga Cimahi itu tempak mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Selain Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Ajay.
Hutama Yonathan juga dipamerkan sebagai tersangka dihadapan pers. Mereka tampak menghadap membelakangi awak media. Ajay dan Hutama Yonathan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Jumat 27 November 2020 sekitar pukul 10.40 WIB. KPK mengamankan 10 orang di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat. Selanjutnya, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi proyek perizinan rumah sakit. Untuk 9 orang yang diamankan lainnya kemudian dilepaskan KPK.
Sebelum terjaring OTT KPK, Ajay sempat menghadiri sejumlah agenda kegiatan, di antaranya simbolis penyerahan bantuan beras kepada Posyandu se-Kota Cimahi (404 Posyandu), yang bertempat di Kelurahan Cibabat.
Advertisement