Walikota Blitar Serahkan Diri ke KPK, Bupati Tulungagung Ngumpet di Mana?
"Tentang Bupati Tulungagung kami juga mendapat informasi partai sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," ujar Febri.
Kurang dari 24 jam setelah ditetapkan menjadi tersangka, Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya datang ke Gedung KPK Kuningan Jakarta untuk menyerahkan diri. Sementara, sampai berita ini diturunkan, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga menjadi tersangka belum jelas ngumpetnya.
Kepastian itu disampaikan jurus bicara KPK Febri Diansyah. ''Ya, Walikota Blitar telah datang ke KPK dan sekarang sedang dalam pemeriksaan penyidik KPK,'' katanya Jumat (8/6/2018). Disebutkan, Syamanhudi menyerahkan tiba di KPK sekitar pukul 18.30 WIB.
Lalu kemana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo? Menurut Febri, dia masih buron. Karena itu, KPK minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Sebab, jika dia kooperatif akan membantu proses hukum yang kelak akan dijalani.
"Tentang Bupati Tulungagung kami juga mendapat informasi partai sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," ujar Febri.
Syamanhudi dan Syahri Mulyo telah ditetapkan KPK sebgaai tersangka Jumat dini hari. Keduanya diduga terkait dengan kegiatan tangkap tangan untuk dua perkara yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar.
Dalam perkara yang melibatkan Bupati Tulungagung ada empat tersangka. Selain Syahri dan Sutrisno, KPK juga menetapkan Agung Prayitno dan selaku swasta Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Sedangkan untuk perkara di Blitar, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Samanhudi sebagai penerima suap, ada Bambang Purnomo (swasta) sebagai pemberi dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Dua kepala daerah itu terkait suap dengan pemberi yang sama; Susilo Prabowo. Syahri menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Sedangkan Samanhudi berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.
Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP. (azh)