Walikota Blitar Ingin Samanhudi Otak Perampokan Dipenjara 5 Tahun
Mantan Walikota Blitar, Jawa Timur, Muhammad Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Ahmad Sidqi Amsya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Seperti diketahui, Samanhudi merupakan otak perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santosa di Jalan S. Supriadi No.18, Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Menanggapi vonis tersebut, Walikota Blitar Santosa merasa keberatan.
"Saya menyerahkan semua kepada yang berwewenang memutuskan. Tapi saya berharap juga mempertimbangkan faktor keadilan," ungkapnya, usai mendampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa ziarah di Makam Bung Karno dalam rangkaian HUT ke-78 Jawa Timur, Rabu 11 Oktober 2023.
Santoso berharap kepada pihak-pihak yang berkompeten mengambil keputusan agar melihat prinsip-prinsip keadilan.
"Kalau pelaku lain kena (vonis) lima tahun. Karena tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Kejadian itu, tentunya ada informasi, makanya terjadi aksi (perampokan rumah dinas)," lanjut Santoso.
"Saya hanya menyarankan supaya prinsip keadilan ini menjadi pegangan sehingga hukum yang ada di Indonesia ini betul-betul ditegakkan sesuai hati nurani. Silakan ditafsirkan itu (vonis Samanhudi) kira-kira menurut hati nurani sudah pas atau belum, sudah adil atau tidak," imbuh Santoso.
Saat disinggung soal jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim kepada Samanhudi, Santoso mengatakan justru itu mestinya dilakukan.
"Justru itu (JPU mengajukan banding), mestinya paling tidak (vonis kepada Samanhudi) sejalan dengan tuntutan JPU," ujarnya.
Advertisement