Walikota Ambon Ditahan KPK selama 20 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Ambon Richard Louhennapessy sebagai tersangka. Dia diduga terjerat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket Alf***** di Ambon.
Richard Louhannepessy tiba di gedung KPK Merah Putih, pada hari ini, Jumat, 13 Mei 2022. Kedatangannya tak lama setelah KPK menyatakan jemput paksa terhadapnya. KPK menganggap Richard Louhannepessy tidak kooperatif.
Namun, Richard Louhannepessy beralasan baru selesai menjalani operasi kaki. "Saya operasi kaki," ujarnya.
Walikota Ambon itu tiba di lobi KPK pada pukul 18.02 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian biasa berwarna putih dan sebuah topi serta menggunakan sendal. Richard Louhannepessy tak banyak berkomentar saat ditanyai wartawan. Dia hanya menunjukkan bagian kakinya setelah mengaku menjalani operasi kaki.
Setelah itu, Richard Louhannepessy langsung memasuki ruang pemeriksaan KPK yang berada di lantai dua. Dia terlihat dikawal petugas KPK menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan.
Richard Louhennapessy akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.04 WIB. Dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Richard Louhennapessy bersama seorang tersangka lainnya digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Namun, masih belum dijelaskan siapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
Selain Richard Louhennapessy, KPK memproses hukum dua orang lainnya yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama AEH dan karyawan Alf***** Kota Ambon bernama A.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta.
Selama 20 hari ke depan Richard Louhennapessy cs ditahan KPK. Namun, sosok A masih dicari penyidik KPK. Firli Bahuri berpesan agar masyarakat berperan aktif dengan melaporkan keberadaan A.
"KPK memerintahkan saudara A untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan," tegas Jenderal Polisi (Purn) bintang tiga itu.
Profil Richard Louhennapessy
Richard Louhenapessy adalah Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022. Ia lahir di Ambon, pada 20 April 1955. Ia merupakan kader Partai Golkar.
Latar Belakang Pendidikan
- Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2, 1967, Ambon
- Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing, 1970, Ambon
- Sekolah Menengah Atas Xaverius, 1973, Ambon
- Fakultas Hukum Unpatti (S1), 1985, Ambon
Perjalanan Karier
- Pengacara Praktek, 1978-1986, Ambon
- Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999, Maluku
- Anggota DPRD Provinsi Maluku, 1992-1997, Maluku
- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, 1999-2004, Maluku
- Ketua DPRD Provinsi Maluku, 2004-2009, Maluku
- Anggota DPRD Provinsi Maluku, 2009-2011, Maluku
-Walikota Ambon, 2011-2016, Maluku
- Walikota Ambon, 2017-2022, Maluku