Wali Murid di Kota Malang akan Gugat Dikbud Terkait PPDB Zonasi
Seorang wali murid di Kota Malang, Abdul Aziz, akan melayangkan gugatan hukum kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang. Gugatan tersebut terkait dengan adanya dugaan praktik maladministrasi berkaitan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Diketahui bahwa anak perempuan dari Aziz, bernama Zakiya Salima Aziz, tidak lulus PPDB jalur zonasi. Padahal jarak rumahnya di Perum Joyo Land Town House, Kavling 5, Merjosari, Kota Malang dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Merjosari hanya berkisar 1 meter saja.
"Ketika berbicara zonasi, definisinya kan tunggal bahwa ini berkaitan dengan titik koordinat (jarak sekolah dan rumah). Saya yakin anak saya pasti diterima," ujarnya pada Rabu 10 Juni 2020.
Namun ternyata ketika pengumuman kelulusan pada 9 Juni 2020, kemarin, putri dari Aziz tidak ada dalam deretan nama yang dirilis oleh Dikbud Kota Malang yang lulus PPDB jalur zonasi.
"Sebagai seorang ayah saya sangat terpukul," ujarnya.
Aziz lalu mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah yaitu SDN 5 Merjosari, Kota Malang. Aziz menyampaikan pihak sekolah juga heran putri dari yang bersangkutan tidak diterima.
Secara usia Aziz, menerangkan putrinya sudah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 5 terkait Persyaratan PPDB.
Dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa kriteria usia peserta didik baru di SD yaitu berusia 7 tahun sampai 12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
"Sedangkan anak saya tahun ini sudah berusia 6 tahun lebih," tutur Aziz.
Atas dasar tersebut, Aziz akan menggugat Dikbud Kota Malang secara hukum. Saat ini Aziz beserta tim hukumnya masih menyusun surat gugatan tersebut untuk dilayangkan ke pengadilan.
"Hari ini kami sedang mengkaji potensi apa yang bisa digugat di Pengadilan Negeri (PN). Sangat berpotensi masuk pengadilan," ujarnya.
Aziz juga menerangkan pihaknya juga sudah melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk menyelidiki maladministrasi yang dilakukan oleh Dikbud Kota Malang.
"Hari ini komunikasi terakhir dengan Ombudsman," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dikbud Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019, meski jarak adalah menjadi pertimbangan dalam PPDB jalur zonasi namun, usia menjadi prioritas.
"Di sana (Permendikbud) hanya ada prioritasnya usia 7 sampai 12 tahun," tutupnya.