Wali Kota Pasuruan Non Aktif Divonis Enam Tahun Penjara
Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang candra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin, 13 Mei 2019. Setiyono yang mengenakan batik kuning dan putih tampak tegang.
Ia terus tertunduk selama hakim mejelis hakim membacakan amar putusan. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim I Wayan Sosiawan, Setiyono divonis terbukti melanggar pasal 12 B nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menimbang, memutuskan terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Sosiawan.
Di samping itu, Setiyono juga divonis mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar selama satu bulan. Jika tidak dibayarkan maka negara dapat menyita harta benda milik terdakwa.
"Hak politik terdakwa dicabut selama tiga tahun," ucap Sosiawan.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut Setiyono dengan 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Meskipun begitu, JPU mengaku masih mempertimbangkan vonis hakim tersebut.
"Ada beberapa yang menjadi poin kami untuk pikir pikir, terlebih dari subsider yang dijatuhkan, kami enam bulan kurungan dan hakim memvonis dengan 4 bulan kurungan, tapi keseluruhan hakim mengambil (keputusan) sama dengan tuntutan yang kami ajukan," kata salah satu JPU, Tafiq Ibnugroho.
Sementara itu, kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat memberatkan kliennya. Kepada majelis hakim, ia pun meminta waktu selama tujuh hari untuk mempersiapkan jawabannya.
"Kami mohon waktu tujuh hari untuk menerima atau bahkan ajukan banding," ujar Ismail.
Sebelumnya, Setiyono diduga menerima suap atau janji dari rekanan Pemkot Pasuruan, terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
KPK menduga Setiyono menggunakan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan seorang tenaga honorer Wahyu Trihadianto untuk menerima uang dari pihak swasta. Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak Rp2.210.266.000. (frd)
Advertisement