Walikota Kediri Minta Pengusaha Patuhi Aturan PPKM 11-25 Januari
Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha restoran, cake, hotel, serta pusat perbelanjaan atau mal. Agenda yang digelar di ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Jumat 8 Januari 2021, merupakan sosialisasi terkait kebijakan terbaru Pemerintah Pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini akan diberlakukan pada 11-25 Januari mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, beberapa aturan baru seperti kapasitas pengunjung, jam operasional, dan kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya untuk dihentikan sementara.
“Mal di aturan terbaru boleh buka hanya sampai puku 19.00 WIB. Kemudian untuk tempat makan, hotel yang ada tempat makannya, pasar modern, cake dan pusat perbelanjaan harus membatasi kapasitasnya pengunjung. Kalau beberapa waktu lalu boleh sampai 50 persen, sekarang dibatasi hanya 25 persen," demikian penjelasannya.
Bagi masyarakat juga disarankan membeli makanan untuk dibawa pulang saja atau take away. Tentu saja, protokol kesehatan (prokes) juga diperketat untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, hotel untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menggelar acara-acara seperti resepsi pernikahan, konser, dan lain-lain. Abdullah Abu Bakar juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini.
"Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha Anda. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan," tuturnya.
Pelaksanaan PPKM ada empat parameter yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Fauzan Adima Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri yang turut hadir dalam pertemuan tersebut pun menjelaskan, bila suatu daerah memenuhi salah satu dari empat parameter tersebut, maka daerah tersebut harus menerapkan PPKM.