Wali Kota Malang Terima Penghargaan K3 dari Gubernur Jatim
Wali Kota Malang, Sutiaji menerima penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari Gubernur Jawa Timur, Jumat 1 Februari 2019.
Sutiaji menerima penghargaan bersama 9 Bupati/Wali Kota lainnya, antara lain Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Pasuruan, Bupati Lamongan, Bupati Tuban, Bupati Mojokerto, Wali Kota Madiun dan Bupati Blitar.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko dan diserahkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Dalam sambutannya, Heru Tjahjono mengatakan bahwa untuk mengimplementasikan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tidaklah mudah dan murah. Akan tetapi K3 akan menjamin setiap sumber daya produksi dapat dipakai secara aman dan efisien.
"Untuk itu, pelaksanaan K3 dan SMK3 di perusahaan tidak dapat diabaikan dan akan menjadi salah satu kewajiban normatif yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk melindungi aset dan sumber daya manusia yang dimiliki," katanya.
Pemberian penghargaan tersebut, lanjut Heru adalah sebagai upaya pembudayaan K3 kepada perusahaan dan Bupati/Wali Kota, serta memberi apresiasi kepada seluruh mitra kerja yang telah membantu pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Jawa Timur untuk lebih meningkatkan motivasi dan komitmen seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Selain itu juga untuk mampu meningkatkan budaya K3 guna mendorong produktivitas dan daya saing di pasar internasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyatakan bahwa pada tahun 2019 ini telah diserahkan 637 penghargaan Pembina K3, Penghargaan Zero Accident, Penerapan SMK3, serta Program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS (P2HIV - AIDS) di tempat kerja kepada perusahaan periode tahun 2018.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan dengan diterimanya penghargaan ini, maka diharapkan mampu memotivasi perusahaan yang ada di Kota Malang untuk terus meningkatkan dan menerapkan keselamatan kesehatan kerja sehingga mencapai kecelakaan nihil, mengimplementasikan program pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS, serta menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
"Keselamatan dan Kesehatan kerja di perusahaan merupakan tanggung jawab para pemilik perusahaan; dan Pemkot Malang akan terus memfasilitasi para tenaga kerja untuk memperoleh K3 di tempat kerjanya," katanya. (umr)
Advertisement