Walikota Malang Terbitkan SE Penyembelihan Hewan Kurban
Walikota Malang, Sutiaji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 terkait Penyembelihan Hewan Kurban di masa pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut Sutiaji mengatur panduan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dalam 3 poin utama.
Ketiga poin utama tersebut meliputi penerapan jaga jarak (physical distancing), kebersihan personal panitia kurban dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi tempat pemotongan.
Adapun dalam poin jaga jarak, SE tersebut mengatur beberapa hal, seperti tiap panitia atau penanggungjawab kurban harus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.
"Panitia mengatur jarak jarak sejauh 1 meter saat melakukan tahapan pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging," tutur Sutiaji pada Kamis 23 Juli 2020.
Untuk poin kebersihan personal panitia kurban, dalam SE tersebut diatur terkait kewajiban para panitia kurban untuk mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Panitia yang melakukan pencacahan daging dan jeroan harus menggunakan APD, paling kurang seperti, masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron dan alas kaki (sepatu booth)," kata Sutiaji.
Tempat pemotongan dan alat pemotongan hewan kurban juga harus dibersihkan sebelum dan sesudah dilakukan penyembelihan hewan kurban.
Selanjutnya, terkait poin sanitasi tempat pemotongan di dalam SE tersebut diatur terkait penyediaan tempat cuci tangan di titik strategis lokasi pemotongan.
"Serta memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melaksanakan pembersihan secara berkala setiap 4 jam sekali, baik itu peralatan dan fasilitas umum di lokasi pemotongan," tutup Sutiaji.
Advertisement