Walikota Malang Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar, Ini Syaratnya
Walikota Malang, Sutiaji mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan asal mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini disampaikan setelah melakukan audiensi dengan para Even Organizer (EO) Wedding di Balai Kota Malang.
"Semua itu kami lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menghindari munculnya cluster baru dari event wedding," ujarnya, Selasa 7 Juli 2020.
Sutiaji menambahkan, Wedding Organizer harus menjamin pelaksanaan resepsi pernikahan berjalan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Saya berharap semua vendor wedding yang terlibat juga memberikan edukasi dan pemahaman pada pemilik acara tentang batasan pelaksanaan acara selama masa pandemi ini. Termasuk membatasi jumlah tamu undangan," katanya.
Sutiaji juga mengusulkan, agar pada saat resepsi pernikahan tidak menyediakan makanan prasmanan.
"Bisa menggunakan alat makan sekali pakai atau menggunakan hampers (makanan kotak) yang dapat dibagi untuk para tamu. Ini untuk menghindari kontak langsung dan cipratan droplet. Itu bisa jadi alternatif pilihan," katanya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspedi) Malang Raya, Denny Firmanda, mengatakan bahwa draft SOP untuk event wedding pada masa pandemi sudah disampaikan kepada Walikota Malang.
Kata Denny, sesuai rencana simulasi wedding di fase new normal tersebut kemungkinan akan dilaksanakan pada 11 dan 12 Juli 2020 mendatang di Taman Krida Budaya, Kota Malang.
"Terkait perizinan khusus untuk pelaksanaan wedding yang telah ditentukan oleh Pemkot Malang juga telah siap kami lakukan termasuk teman-teman vendor lainnya," katanya.