Walikota Malang Larang Salat Idul Fitri di Masa Pandemi
Walikota Malang Sutiaji melarang adanya masjid yang menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Hal itu disampaikan oleh Sutiaji ketika selesai melakukan rapat koordinasi bersama dengan Gubernur Jawa Timur melalui video conference, pada Selasa 19 Mei 2020.
"Tadi permintaan dari Kapolda, Pangdam, Kemenag juga minta gitu (tidak melaksanakan salat Id)," terangnya pada Selasa 19 Mei 2020.
Sutiaji mengatakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah dikhawatirkan nantinya akan menjadi media penyebaran virus corona. Ihwalnya, animo untuk melakukan salat Idul Fitri yang digelar satu kali setahun, bisa mendatangkan jama'ah yang banyak dan sulit untuk mendeteksi orang yang nanti semisal terjangkit corona.
"Ini kan kita nggak tahu siapa orangnya. Kalau jumatan (salat Jumat) mungkin hanya orang-orang yang di sekitar, kalau tarawih orangnya juga itu-itu saja," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Sutiaji akan sowan atau menemui para kiyai yang ada di Kota Malang untuk dapat menyampaikan kepada jemaahnya terkait pelarangan tersebut.
"Besok Insya Allah kami akan sowan (berkunjung) kepada para kiai ya supaya tidak melaksanakan salat Idul Fitri," katanya.
Selain itu, Sutiaji juga berkaca dari pencabutan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar, Surabaya. Pencabutan SE tersebut sekaligus membatalkan penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid nasional tersebut.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Pencabutan ini sebagai respon polemik yang terjadi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, keputusan mencabut SE tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, pada Senin 18 Mei 2020.
Advertisement