Walikota Malang Tahan Izin Buka Bioskop
Walikota Malang, Sutiaji masih belum mengizinkan bioskop yang ada di daerahnya untuk buka kembali. Pernyataan tersebut ia tegaskan setelah beredarnya kabar ada beberapa bioskop yang akan buka kembali pada 24 Oktober 2020, mendatang.
Sutiaji mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terkait protap terkait protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan oleh pihak pengelola bioskop. "Belum (terkait izin pembukaan Bioskop), nanti akan kami lihat dulu (kesiapan protokol kesehatannya)," katanya pada Jumat 23 Oktober 2020.
Meski di beberapa daerah lain, contohnya DKI Jakarta sudah mulai membuka kembali bioskop kepada masyarakat, Sutiaji menuturkan ia tidak ingin mencontoh daerah lain. Ia akan melakukan pemeriksaan terkait penerapan protokol kesehatan di bioskop yang ada di Kota Malang.
"Kalau di kami protap-nya dulu sudah siap. Tapi kami tidak bisa mencontoh daerah lain (membuka bioskop), karena yang lebih tahu di sini ya kami," tuturnya.
Terkait kesiapan pembukaan kembali bioskop, Sutiaji mengungkapkan bahwa ranah tersebut berada di bawah Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang yang nanti bertugas untuk melakukan verifikasi. "Saya akan cek dulu ke Disporapar, terkait persiapan itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni menuturkan pihaknya mengizinkan bioskop buka kembali jika penerapan protokol kesehatan Covid-19 sudah terpenuhi.
Namun, kata Ida, pembukaan kembali bioskop juga harus disertai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan Satgas Covid-19. Di mana pihak pengelola harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada instansi yang bersangkutan.
"Kalau untuk bioskop memang boleh buka asalkan memenuhi protokol kesehatan. Tetapi ada surat permohonan oleh mereka kepada Dinas kesehatan, kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Malang dulu (sebelum buka kembali)," terangnya.
Secara umum protokol kesehatan Covid-19 yang diberlakukan di bioskop seperti wajib memakai masker, penyediaan tempatcuci tangan hingga alat ukur suhu tubuh.
Lalu, untuk jam operasional tetap dibatasi dari pukul 7 pagi hingga 9 malam. Sterilisasi ruang bioskop dilakukan ketika pengunjung datang dan meninggalkan tempat pertunjukan film. Serta penerapan physical distancing hingga pembatasan kuota pengunjung bioskop.
Advertisement