Walikota Malang Ancam Tutup Tempat Usaha Nakal saat PSBB
Walikota Malang, Sutiaji, mengancam akan mencabut izin operasional tempat usaha yang masih buka di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.
Diketahui, PSBB Malang Raya berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Mei 2020 hingga 30 Mei mendatang.
“Tindakan tegasnya kalau bandel ada teguran tertulis. Setelah itu ada rekomendasi untuk pencabutan izin,” tuturnya pada Senin, 18 Mei 2020.
Pasalnya dalam pantauan Pemkot Malang, ternyata masih ada saja tempat usaha yang beroperasi, seperti pusat perbelanjaan pakaian, yaitu Ramayana dan Trend.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, semua tempat dan fasilitas umum diwajibkan tutup kecuali supermarket, minimarket, pasar, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi.
Untuk dua pusat perbelanjaan pakaian tersebut, Sutiaji mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran tertulis kepada tempat usaha tersebut untuk menutup tokonya.
“Tidak ada sudah. Trend tutup, Ramayana tutup. Tadi sudah disampaikan,” katanya.
Sutiaji menjelaskan bahwa selama tahapan sosialisasi PSBB Malang Raya, ia sudah menyampaikan kepada sejumlah tempat usaha agar tidak beroperasi sementara terlebih dahulu selama masa pemberlakuan PSBB.
“Kita sudah sampaikan, sebelum ada PSBB suratnya sudah. Semuanya sudah sosialisasi,” ujarnya.
Seperti diberitakan oleh Ngpibareng.id sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya resmi berlaku pada Minggu 17 Mei 2020.
Khofifah menjelaskan bahwa tiga hari pertama yakni pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu merupakan tahap sosialisasi PSBB Malang Raya ke masyarakat.
Dengan begitu terang Khofifah tiga hari selanjutnya yaitu Minggu, Senin dan Selasa adalah masa imbauan dan teguran. Masuk hari Rabu dan seterusnya merupakan masa teguran dan penindakan.