PSBB Malang Raya, Batu Antisipasi Tarawih dan Salat Id di Masjid
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko memastikan akan lebih ketat dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya. Antisipasi terutama pada pembatasan pelaksanaan ibadah di masjid dan musala. Kini pengajuan PSBB itu sedang disampaikan Gubernur Jatim ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
“Ketika PSBB ini Tarawih, Jumatan sudah nggak bisa. Termasuk salat Idul Fitri. Bagi pemerintah lebih mudah menjalankan peraturan,” kata Dewanti usai mengikuti rapat pembahasan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu 9 Mei 2020.
Menurutnya kondisi di Batu saat ini belum seragam. Rumah ibadah masih melangsungkan Taraweh meski ada pula yang tidak. “Kami tidak bisa lebih saklek menerapkan aturan. Tapi kalau sudah PSBB sudah jelas,” ungkap Dewanti.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi interaksi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sebab, ketika belum ada PSBB tak ada aturan yang dapat membatasi pergerakan warga di luar, termasuk di masjid atau tempat ibadah lainnya. Sehingga, masih banyak proses ibadah yang dilakukan secara berjamaah.
Hanya saja, ia tak menjelaskan secara rinci apakah ada sanksi yang diberlakukan kepada warga yang masih nekat melakukan ibadah di masjid.
Tak hanya perkara ibadah saja, Dewanti menyampaikan, dalam penerapan PSBB ini juga berlaku bagi sektor wisata yang sudah banyak tutup. Namun, ada pengecualian bagi pasar dan penjual makanan. Meski ia meminta agar penjual makanan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan larangan untuk berboncengan dalam berkendara.
“Tetapi masyarakat sekarang seperti yang disampaikan Wakapolda Jatim harus disiplin. Itu pembatasan paling cuma dua minggu tetapi dampaknya untuk kebaikan itu tidak ada masalah,” katanya.
Karena itu, ia bersama Forpimda Kota Batu akan turun langsung menyosialisasikan peraturan PSBB, sehingga masyarakat paham dan mau menjalankan segala aturan yang diberlakukan.