Walhi: Pemerintah Pusat Keluarkan 37 Izin Pertambangan di Aceh
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan pemerintah telah mengeluarkan sebanyak 37 Izin Usaha Pertambangan Kontrak Karya (IUP/KK) di Provinsi Aceh.
"Data yang kami peroleh dari Pemerintah Aceh, Izin Usaha Pertambangan (IUP) berjumlah 37 IUP/KK dengan luas areal mencapai 156.003 hektare yang tersebar di 10 kabupaten/kota," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur, di Banda Aceh, kemarin.
Ia menyampaikan, Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI telah menerbitkan IUP operasi produksi untuk PT Emas Mineral Murni (PT EMM). "PT EMM mendapatkan izin operasi produksi di atas areal 10.000 hektare dan berada di dua kabupaten di Aceh, yakni Nagan Raya dan Aceh Tengah," ujarnya pula.
Izin pertambangan yang telah dikantongi oleh PT EMM tersebut mendapat penolakan dari warga setempat, karena area pertambangan tersebut berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Bahkan, lokasi operasi PT EMM juga terdapat tiga satwa kunci yang dilindungi undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Satwa kunci yang dilindungi tersebut adalah harimau sumatera, gajah sumatera, dan orang utan. "Sekarang masyarakat bersama Walhi Aceh sedang melakukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, dan tuntutannya adalah pencabutan IUP," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh itu pula.
Menurutnya, pertambangan emas secara ilegal pun masih marak terjadi di sejumlah daerah di provinsi paling ujung barat Sumatera ini. "Pantauan kami, hingga akhir tahun 2018, upaya hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum pun terlihat belum efektif," ujarnya.
M Nur menjelaskan, Walhi Aceh masih menemukan aktivitas pertambangan emas secara ilegal di Kabupaten Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.
"Total kerusakan hutan dan lahan terdampak dari pertambangan emas ilegal mencapai 7.500 hektare," ujar M Nur pula. (an/am)