Walau YKP Menyerah, Kejati Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akan terus melakukan penyelidikan dalam upaya membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Kepada ngopibareng.id, Didik menyampaikan bahwa para petinggi YKP yang diwakili oleh Sartono, telah menyerahkan dan akan memberikan pengelolaan YKP dan PT Yekape kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Iya benar sekali, mereka (YKP) sudah memberi pernyataan resmi kepada Kejati melalui ketua pembina yayasannya (Sartono),” ujar Didik, Jumat 28 Juni 2019.
Meski YKP telah menyerah, Didik memastikan proses hukum akan terus berjalan. Saat ini, Kejati Jatim masih dalam tahap penyelidikan dalam dugaan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
“Penyelidikan masih berlanjut, kita sudah meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menghitung total aset yang dimiliki oleh YKP dan PT Yekape,” jelas Didik.
Ia pun menambahkan bahwa untuk saat ini Kejati Jatim masih menunggu proses penyelidikan benar-benar rampung untuk memastikan siapa yang akan menjadi tersangaka. “Ya semoga cepat rampung, agar segera kita umumkan tersangka,” pungkas Didik.
Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pembina YKP, Sartono menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan pengelolaan YKP dan PT Yekape ke Pemkot Surabaya. Keputusan ini dibuat usai pihaknya melakukan rapat khusus bersama jajaran pimpinan YKP dan PT Yekape.
"Hal ini telah diputuskan dalam rapat yang kami pimpin. Sebagai ketua rapat, setelah diadakan perundingan itu, secara bulat menyetujui dan memutuskan sehubungan polemik yang berkepanjangan tentang keberadaan YKP untuk mengakhiri permasalahan itu, kami sepakat," ujarnya.
Selain menyerahkan pengelolaan ke Pemkot, Sartono beserta jajarannya juga memutuskan untuk mengundurkan diri dari YKP dan PT Yekape. Mereka pun berharap tidak ada permasalahan hukum baru usai penyerahan tersebut.
"Dalam rangka penyerahan pengelolaan ini, kepada pemkot agar supaya dikemudian hari langkah yang kami ambil ini tidak menimbulkan permasalahan hukum baru. kami mohon petunjuk," tutupnya. (faq)