Walau Tersangka, Dirut PT LIB Tak Ditahan
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita tidak ditahan polisi kendati merupakan tersangka tragedi Kanjuruhan.
Berdasar pantauan Ngopibareng di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 12 Oktober 2022 pukul 21.30 WIB, tampak tersangka Lukita meninggalkan lokasi penyidikan didampingi kuasa hukum dan jajaran pengurus PT LIB.
"Hari ini pemeriksaan dinyatakan cukup, namun yang bersangkutan direncanakan akan menjalani pemeriksaan kembali oleh penydik," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Dalam pemeriksaan tadi, ia menyampaikan, penyidik melayangkan 97 pertanyaan berkaitan dengan peran tersangka dan tentang proses mulai awal hingga usai laga Arema FC melawan Persebaya.
"Kemudian tadi penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, 10 diantaranya anggota polri dan dua lainnya ET Ketua Komdis PSSI dan EGS pemegang hak siar Liga 1," ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga telah memeriksa tiga orang tersangka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 131 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut.
Yakni, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.