Waktu yang Tepat untuk Mengeluarkan Zakat
Ngaji Bab Iman Bulan Makin Bertambah Keimanan. Dalam kitab Jauharat At Tauhid, Syaikhul Islam Ibrahim Al-Bajuri menjelaskan bahwa iman ada 4 macam, di antaranya iman manusia pada umumnya yang mengalami fluktuasi, kadang iman menguat dan kadang melemah.
Saat iman bertambah maka menjalani ibadah seperti ada dorongan kuat dan terasa ringan dalam menjalankan perintah Allah. Contoh menguatnya iman adalah saat berada di Makah dan Madinah. Contoh lainnya adalah saat Ramadan.
Biasanya berat bagi kita jika lapar-lapar sampai 12 jam. Tapi saat Ramadan mampu dijalankan karena semangat iman lagi tak terbendung. Ibadah salat sunah biasanya tidak banyak, tapi di bulan Ramadan 23 rakaat tidak ada yang mampu menghalangi.
Mumpung iman lagi menanjak naik, alangkah tepatnya jika disertai dengan mengaji kitab tentang cabang-cabang keimanan karya Syekh Nawawi al-Bantani. Senior saya di Ploso yang alim dibarengi kreativitas tinggi telah menyajikan kitab, Gus Ali Romzi meskipun berbahasa Arab tapi sudah ditransliterasi ke Bahasa Jawa model makna Pegon ala pesantren.
Juga tersedia kitab yang masih kosongan untuk dimaknai oleh santri, sementara kiainya pakai kitab versi maknaan pesantren.
Kitab bisa dipesan di WA yang lengkap dengan katalog kitab-kitab karya Gus Ali Romzi (Blitar)
Waktu Yang Tepat guna Mengeluarkan Zakat
Puasa Ramadan didahulu dengan bulan Sya'ban. Apa tuntunan dari para Sahabat Nabi saat bulan Sya'ban? Berikut riwayatnya:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ إِذَا دَخَلَ شَعْبَانُ انْكَبُّوْا عَلَى اْلمَصَاحِفِ فَقَرَؤُهَا وَأَخْرَجُوْا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ تَقْوِيَّةً لِلضَّعِيْفِ وَالْمِسْكِيْنِ عَلَى صِيَامِ رَمَضَانَ
“Diriwayatkan dari Anas bahwa umat Islam ketika masuk bulan Sya’ban, maka mereka senantiasa membaca Al-Quran dan mengeluarkan zakat hartanya, sebagai bantuan untuk orang miskin dalam menghadapi puasa” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif al-Ma’arif 1/138)
Objek zakat sesuai zaman Nabi ada banyak, mulai perdagangan, peternakan, perkebunan, pertanian, pertambangan dan lainnya.
Untuk jenis zakat dan tata cara mengeluarkan zakat adalah ranah ijtihad. Misalnya, untuk jenis perkebunan Mazhab Syafi'i hanya membatasi makanan pokok seperti kurma, anggur, atau gandum. Sementara Mazhab Hanafi lebih luas, sehingga seperti hasil perkebunan di masa sekarang tetap terkena wajib zakat. Sebab keadaan negara kita berbeda dengan keadaan di Arab di masa Nabi, seperti sawit dan sebagainya.
Demikian pula zakat profesi. Secara dalil khusus memang tidak ditemukan di masa Nabi, namun saat ini perputaran ekonomi terbesar adalah di sektor jasa. Mulai dari jabatan direktur, komisaris, anggota legislatif dan eksekutif, dokter, dosen dan lainnya. Penghasilan mereka ini tidak kalah dengan pendapatan orang yang bertani atau beternak, bahkan boleh jadi lebih besar.
MUI Pusat juga telah mengeluarkan Fatwa soal Zakat Profesi. Ulasan dan ilmu yang luas tentang zakat ada di buku karya Ust Abdul Wahid Alfaizin (Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Surabaya)
Menghimpun Dalil-dalil Aswaja Yang Tercecer di Berbagai Kitab
Zikir Tahlilan di dekat kubur ternyata ada di kitab Syarh Ash-Shudur karya Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi yang mengutip hadis dari Musnad Ahmad, kitab induk hadis besar yaitu hampir memuat 30.000 hadis.
Hadis Talqin saat pemakaman didaifkan oleh banyak ulama. Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar menguatkan hadis tersebut di kitab Talkhis Al-Habir.
Membaca Al-Quran di makam hadisnya terdapat dalam Mu'jam Thabrani dan Atsar Sahabat dalam Sunan Al-Baihaqi. Baca Al-Qur'an di makam hingga mengkhatamkan berseliweran di kitab-kitab sejarah, Thabaqat dan sebagainya.
Dalil-dalil Amaliah Aswaja berbahasa Arab tidak perlu sulit-sulit Anda cari ke sumber primernya karena telah saya himpun secara sistematis di Kitab Rasail Atba' Al-Kurama. Cocok dibaca saat khataman Ramadan.
Ust Muhammad Ma'ruf Khozin, Pengasuh Pesantren Raudlatul Ulum Suramadu.