Wakil Wali Kota Batu Diperiksa KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu pada tahun anggaran 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Rumpoko," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 23 Oktober.
Saat ini, Punjul Santoso juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu setelah KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mendalami informasi terkait dengan pemberian dan kepemilikan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.
"Kami konfirmasi kembali secara lebih perinci terkait dengan pemberian untuk kebutuhan pembayaran mobil Alphard warna hitam tersebut dan juga penguasaan kepemilikan dan hal-hal lain yang relevan terkait dengan keberadaan mobil," kata Febri.
Terkait dengan kasus itu, kata Febri, terdapat pemberian suap yang tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi pembayaran mobil Toyota Alphard tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK merencanakan menjemput paksa Lila Widya, sekretaris pribadi Eddy Rumpoko.
"Penyidik sudah dua kali memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Akan tetapi, kedua panggilan tersebut tidak dihadiri tanpa keterangan. Pertama, untuk pemeriksaan pada hari Kamis (28/9) dan kedua untuk pemeriksaan pada hari Sabtu (30/9) di Polres Batu," kata Febri.
Sejak itu, menurut Febri, penyidik telah berkoordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan. Akan tetapi, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Karena telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai dengan Undang-Undang penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan yang bersangkutan," ucap Febri.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus itu di Batu, Sabtu (16-9-2017), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait dengan fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangi PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga untuk Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sebesar Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(rr)