Ratna Sarumpaet Hari Ini Jalani Sidang Perdana
Tersangka hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, hari ini 28 Februari 2019, akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Joni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sedangkan anggota majelis hakimnya terdiri Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Ratna akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang terdiri atas Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Kasus Ratna Sarumpaet bergulir pada awal Oktober 2018. Mulanya mencuat kabar Ratna dianiaya di Bandung 21 September 2018. Namun polisi menyatakan Ratna ke RS Bina Estetika di Jakarta pada 21 September, bukan di Bandung.
Menyusul kabar tersebut, capres Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh menggelar konferensi pers yang meminta agar pelaku penganiayaan segera diungkap.
"Walaupun Beliau dan keluarganya merasa, terus terang saja, ketakutan karena memang diancam terus-menerus, bahkan sudah beberapa hari di rumah sakit dan lain sebagainya, tidak mau laporan karena hal itu. Tapi karena sudah menyebar, viral, akhirnya saya sampaikan bahwa hal ini tidak bisa ditutup-tutupi, harus diungkap ke publik. Akhirnya beliau pasrah," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (2 Oktober 2018).
Aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya mengaku merekayasa kabar penganiayaan dirinya di Bandung. Dengan klarifikasinya, Ratna berharap kegaduhan segera mereda.
"Saya mohon apa pun yang saya sampaikan hari ini, sesuatu yang membuat kegaduhan dua hari terakhir ini mereda dan membuat kita semua bisa saling memaafkan," ujar Ratna dalam jumpa pers di kediamannya, Jl Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Oktobet 2018.
Ratna mengakui dirinya ke rumah sakit pada 21 September 2018 untuk bertemu dengan dokter bedah plastik. Ia meminta diambil tindakan menyedot lemak di tubuhnya.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum terbang ke Chile pada Kamis, 4 Oktober 2018. Ratna ditarik oleh petugas Imigrasi dan polisi saat dia sudah berada di dalam pesawat. Pesawat Ratna boarding pada pukul 20.00 WIB.
Keberangkatan Ratna ke Chile dalam rangka menghadiri 'The 11th Women Playwrights International Conference 2018' yang digelar di negara tersebut. Ratna hadir sebagai penasihat senior dan mengaku dibiayai Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberi Ratna akomodasi, tiket, uang saku senilai Rp 70 juta.
Setelah gagal ke Chile, Ratna bersedia mengembalikan Rp 19 juta, yang merupakan uang saku. Dana lainnya seperti tiket Rp 50 juta tidak bisa dikembalikan karena Ratna menggunakan tiket promo.
Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 1,5 jam. Ratna kini telah ditetapkan sebagai tersangka hoax dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Ratna Sarumpaet menyatakan siap menghadapi persidangan. "Siap," kata Ratna singkat saat JPU menitipkan penahanan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2019.
Penasihat hukum Sarumpaet, Desmihardi menuturkan kliennnya akan hadir dalam sidang perdana hari ini.
Anak-anak Sarumpaet, termasuk Atiqah Hasiholan, akan hadir dalam sidang perdana. "Rencana begitu, anak-anak (datang), Kata Desmihardi. Ia juga mengatakan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana kasus hoax Ratna. (asm)