Wakil Ketua MUI: SKB 3 Menteri Terlambat dan Reaktif
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga 3 menteri yang mengatur seragam sekolah mendapat reaksi Wakil Ketua MUI Anwar Abas. Ia memandang SKB3 Menteri itu tidak diperlukan. Selain itu, dia juga menganggap terlambat dan terkesan reaktif.
"Menurut saya SKB itu tidak ada gunannya, karena bisa mendekatkan anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada sekulerisme," kata Buya Anwar Abas kepada Ngopibareng.id Kamis 4 Februari 2021.
Menurut Abas, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya Indonesia harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler. Oleh karena itu UU dan peraturan serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan termasuk dalam dunia pendidikan harus didasarkan dan berdasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama.
Terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya karena para siswa dan siswi masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, maka sebagai orangtua dan para guru harus mampu membimbing dan mengarahkan anak didik menjadi anak yang baik dan taat pada agamanya.
"Negara atau pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih apakah akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya tapi negara atau sekolah harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," ujarnya.
Sehingga, tujuan dari sistem pendidikan nasional yang dicanangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dapat tercapai.
Sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945 maka negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.
Maka anak didik yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu sesuai dengan konstitusi harus diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya, karena ingin membuat negara dan anak didik serta warga bangsa ini akan menjadi warga bangsa yang toleran dan religius. Dan bukannya menjadi orang-orang yang sekuler.
Dalam SKB tiga menteri itu, kepala daerah dilarang membuat peraturan tentang atribut dan seragam sekolah bagi anak didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri yang mengarah pada agama tertentu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu 3 Februari 2021.
Advertisement