Wakil Ketua KPK Kecewa Potongan Masa Tahanan Idrus Marham
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Basaria Panjaitan, merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Idealnya kami tidak ikut campur. Kami menghormati apapun yang diputuskan oleh hakim, tapi, kalau mau jujur, ya, kami kecewa," tutur Basaria pada Rabu 4 Desember 2019, usai mengisi acara Sosialisasi Pajak Online di Gedung DPRD Kota Malang.
Basaria mengatakan pada prinsipnya KPK tidak bisa mengintervensi putusan dari MA terkait potongan masa tahanan terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1.
Ketika ditanya soal keputusan hakim yang mengabulkan kasasi Idrus Marham apakah terkait dengan adanya beking politik yang kuat, Basaria tidak mau berkomentar terlalu jauh.
"Saya tidak mau berkomentar. Seperti yang sudah disampaikan majelis hakim," ujar perempuan kelahiran Pematang Siantar tersebut.
Seperti diberitakan ngopibareng.id sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Masa hukuman Idrus Marham yang semula lima tahun disunat menjadi dua tahun penjara.
Hukuman itu diputuskan majelis hakim pada 2 Desember 2019 dengan Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggota hakim Krisna Harahap dan Abdul Latief.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Idrus melanggar Pasal 11 UU Tipikor karena menerima hadiah terkait proyek PLTU Riau-1.
Alasan meringankan hukuman Idrus Marham karena ia bukan penentu dalam proyek yang dilobi-lobi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Saragih.
Idrus Marham sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Tapi Idrus Marham kemudian mengajukan kasasi ke MA. Usahanya pun tak sia-sia. Buktinya, ia dapat diskon.
Advertisement